Friday, May 5, 2017

Semangat Berjuang Mengurus STNK motor yang hilang

Minggu ini benar - benar menguras tenaga, pikiran dan dana, karna keteledoranku akhirnya aku harus berurusan dengan birokrasi, padahal aku paling sebel dengan urusan hal begini, tapi karna ini menyangkut kepentingan yang sangat penting akhirnya ku bulatkan semangat berjuangku untuk mengurus surat tanda naik kendaraan alias STNK yang nggak tahu raib kemana......

Hari Senin tanggal 01 Mei (libur nasional alias May Day) niat untuk mengurus STNK tertunda.

Dua harinya tanggal 03 Mei 2017, karna BPKB motorku masih di sekolahkan alias di gadaikan jadi aku pergi ke kantor Finance untuk minta surat keterangan bahwa BPKB ku masih dititipkan setelah itu di lanjutkan melapor ke pihak berwajib alias Polsek atau Polsek Kota, kebetulan aku tinggal di kota Denpasar jadi aku bertandang ke Pos Polisi yang bercokol di Jalan Ponegoro, sebelumnya buat fotokopi rangkap 3 untuk surat keterangan dari financial & fotokopi BPKB sehingga Pak Pol lebih cepat membuat surat keterangan kehilangan, sekitar 15 menit kemudian surat selesai, Oh yach...aku lupa menjelaskan, bila surat BPKB masih di finance biasanya akan di minta biaya administrasi sebesar Rp. 10.000 untuk pembuatan surat keterangan dan fotokopi BPKB dan untuk surat keterangan kehilangan di Pos Kota biaya administrasinya sukarela aza.
Selesai dari pos Polisi niatnya langsung ke kantor samsat yang berlokasi di parkiran Swalayan Tiara Dewata, tapi karna jam sudah menunjukkan pukul 13.30 dan kantor samsatnya ternyata sudah tutup.
Pulanglah diriku dengan kondisi lelah dan ngantuk berat....so...istirahatlah dulu....

Tanggal 04 Mei 2017, pagi ini aku berencana melanjutkan pengurusan STNK ku tercinta.
Pagi - pagi (sekitar jam 08.00) suamiku mencari nomer di kantor Samsat Tiara Dewata, kirain nomer antriannya dapat nomer kecil ternyata nomernya sudah seratus lebih....ich...alamat siang hari nich dapat gilirannya...benar juga sekitar jam 10.05 menit nomerku di panggil....setelah menjelaskan ke petugas...ternyata aku harus ke kantor Samsat pusat yang di renon.....hikkkhikkkksss mau nangis aza...sebel banget udah ngantre 1 1/2 jam.....aku ngomel dech dengan suamiku ...kenapa nggak nanya sama petugasnya dulu biar nggak buang waktu percuma
Karna....harus ke kantor akhirnya pengurusan ku tunda dech dan berharap semoga besok kantor libur.
Kebetulan aku kerja dengan orang asing jadi kalender liburku itu mengikuti kalender negara bosku tersebut. Ternyata doaku terkabul....esok aku libur

Tanggal 05 Mei 2017, jam 08.30 aku sudah bercokol di kantor Samsat Pusat di Renon, dengan pengetahuan yang sangat minim dengan hal birokrasi, kudatangi tempat informasi dan menjelaskan bahwa aku mau mengurus STNK ku yang hilang, setelah melihat persyaratan yang aku bawa, petugas menyuruh aku ke bagian LEGES yang terletak di belakang gedung informasi, dengan sedikit ragu - ragu aku ke bagian belakang yang ternyata sudah banyak oirang yang ngantri, kudatangi petugas yang di depan (ada tulisan di mejanya PROGRESIF) dan ternyata aku harus masuk kedalam untuk mengurus surat LEGES, sesampai di loket, ku keluarkan surat - surat persyaratannya yaitu :

- Surat dari Kantor Finance (asli)
- Fotokopi KTP ku
- Surat Keterangan dari Polisi
- Fotokopi BPKB

Eh....karna baru pertama kali jadi aku bawa semua persyaratan dalam amplop , padahal aku harus masukkan dalam map, ehhhhh...akhirnya aku kedepan lagi untuk membeli map untuk membungkus semua persyaratan di atas.
Setelah itu petugas membuatkan selembar surat yang berisi semua keterangan menyangkut motorku dan pajaknya.
Setelah itu aku di persilakan ke depan kembali untuk menggosok nomer mesin dan nomer kendaraan, kupikir sudah selesai...eh ternyata aku harus minta pengesahan di ruang yang terdapat di dekat penggosokan nomer mesin tersebut, sudah mengantri sekitar 5 menit...eh petugas menyuruhku ke kantor POLDA untuk meminta surat rekomendasi ke bagian LAKALANTAS, sebenarnya aku dongkol banget dengan cara kerja pegawai SAMSAT ini, menurutku dari pihak informasi harusnya menyedaikan lembaran yang menunjukkan prosedur pengurusan sehingga tanpa banyak tanya kita sudah tahu urutannya dengan baik, sepanjang jalan ke POLDA aku mengomel - ngomel, suamiku yang mendengar hanya senyum - senyum saja, maklum dia tahu tabiatku kalau udah jengkel.....
Di Polda pengurusannya cepat karna yang ngantre cuman 02 orang aza, jadi nggak sampai 15 menit surat rekomendasi sudah ku terima dan kita juga membayar administrasi sebesar Rp. 25.000
Surat ini gunanya untuk menerangkan bahwa STNK kita tersebut hilang bukan karna di tilang atau bermasalah dengan kasus kecelakaan dan lainnya.
Dari POLDA, kami kembali ke kantor SAMSAT tercinta dan kembali ke tempat pengecheckan nomer mesin untuk mendapat pengesahan bahwa surat - surat tersebut dapat di proses untuk mendapat pengganti atau duplikat STNK.
Dari tempat pengesahan, aku kembali ke tempat informasi yang awal tadi untuk di daftarkan ke pembuatan STNK, disini aku hanya mengantri sekitar 15 menit, karna namaku terdaftar memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu maka aku harus melapor ke tempat PROGRESIF.
Sesampai disini aku menunggu sekitar 20 menit, nomer antreanku saat itu 105, kupikir tadinya aku harus membayarnya di tempat ini, ternyata disini aku hanya ditanya apakah benar memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu, lain kata hanya mengkonfirmasi saja, setelah itu nomer antreku harus di bawa ke loket untuk pembayaran pajak. Di loket ini tadinya kupikir menyerahkan nomernya aza, ternyata aku harus menunggu dan antre lagi.....hiksshikss...padahal waktu sudah menunjukkan hampir jam 12 siang....perutku udah keroncongan dan aku teringat anakku yang nomer 3 sebentar lagi pulang sekolah.....sekitar 20 menit kemudian nomerku di panggil dan aku membayar pajak dan ganti plat nomer yang baru, kebetulan STNK ku sudah mau habis masa berlakunya, tahun ini tahun ke 5, jadi sekalian dech semuanya di ganti, total aku harus bayar sejumlah Rp. 521.000, ternyata aku lupa menyamsat STNK ku tahun kemarin....yah sudah lach kena denda dobel plus pajak progresif sekalian. Tadinya kupikir habis bayar itu aku balik ke kantor LEGES, eh ternyata aku harus ke sebelah loket pembayaran tadi...ich....akibat perut lapar jadi kurang fokus dech....
Disini aku hanya menunggu 15 menit..........trallllllllllalllllalllllallll..........jadi dech STNK ku yang baru yang berlaku sampai 2018, berhubung mesin pembuat plat nomer rusak, jadi aku baru bisa ambil plat nomerku hari Senin (minggu depan, karna hari ini hari Jumat dan besok Sabtu sehingga ikut libur dech mesin platnya)

Jadi, untuk pengurusan itu semua aku menghabiskan waktu 4 hari dech....sebenarnya kalau dari awal sudah tahu prosedur dan kita mulai dari jam 07.00 pagi , pengurusan ini bisa selesai 01 hari
Berhubung diriku kerja dan suami juga kerja jadi agak tersendat sendat lah pengurusannya.

Jika STNK hilang, untuk pengurusan di kantor Finance (jika BPKB di jaminkan) dan Kantor polisi (waktu minta surat keterangan kehilangan) tidak bisa di wakilkan , tapi setelah kedua surat tersebut ada, untuk pengurusan di kantor samsat bisa di wakilkan, bila yang mewakilkan suami atau istri tidak memerlukan surat kuasa, hanya perlu bawa KTP asli yang namanya tertera di STNK dan juga membawa kendaraannya sebab akan di gosok untuk pengambilan nomer mesin & nomer kendaraantapi bila di wakilkan orang lain harus pakai surat kuasa, fotocopy KTP yang bersangkutan dan kendaraanya juga.

Akhirnya selesai juga STNK ku...semoga pengalaman diatas bisa bermanfaat buat teman - teman

Salam...